Hari ini Pengacara Rizieq Shihab Dijadwalkan Sampaikan Duplik Tanggapi Replik Jaksa
Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan duplik dari terdakwa dan kuasa hukum atas replik atau tanggapan yang disampaikan JPU Senin lalu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat pada Kamis (17/6/2021), hari ini.
Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan duplik dari terdakwa dan kuasa hukum atas replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Senin (14/6/2021) kemarin.
"Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 Juli ya," kata Khadwanto seraya menutup persidangan sebelumnya.
Dalam sidang kemarin, jaksa telah membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan seluruh terdakwa.
Secara garis besar, jaksa menolak seluruh pledoi para terdakwa yang sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Nyatakan Tidak Tahu-Menahu Soal Selebaran Ajakan Datangi Sidang
Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan perkara hasil swab test RS UMMI.
Baca juga: Jelang Sidang Duplik, Beredar Selebaran Undangan Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur
Adapun untuk terdakwa Rizieq Shihab jaksa menuntut untuk dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, kemudian untuk terdakwa menantu Rizieq Shihab yakni Hanif Alattas bersama Andi Tatat terigister dengan perkara berbeda, dengan masing-masing dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa menganggap seluruh terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor.
Seluruhnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.
Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau pernyataan Rizieq Shihab dalam pledoi yang kerap menyebut kasusnya merupakan upaya Oligarki Anti Tuhan adalah tidak berdasar.
Kata jaksa, ujaran yang disampaikan Rizieq terkait Oligarki Anti Tuhan itu tidak memiliki dalil yang kuat melainkan hanya ungkapan kekesalan.
"Entah ditujukan kepada siapa Oligarki Anti Tuhan tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa dalam repliknya.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," sambungnya.