Kritik Fadli Zon soal Wacana Pajak Sembako, Dinilai Jahat dan Miskin Imajinasi
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon kritik wacana pajak sembako, dinilai jahat dan miskin imajinasi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
![Kritik Fadli Zon soal Wacana Pajak Sembako, Dinilai Jahat dan Miskin Imajinasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-umum-partai-gerindra-fadli-zon-0123.jpg)
"Akibatnya, pertumbuhan ekonomi kita minus 2,07 persen, yang menjadi capaian terburuk sejak krisis 1998."
"Sebagai catatan, 57 persen pengeluaran rumah tangga di Indonesia dihabiskan untuk pangan. Pada rumah tangga rawan pangan, porsinya bahkan lebih besar lagi, yaitu mencapai 69 persen," imbuh dia.
Sehingga, jika wacana pajak smebako ini tetap diterapkan, maka daya beli masyarakat akan semakin turut.
Lalu, harga pangan akan mengalami kenaikan, yang nantinya biasanya akan mengorbankan belanja masyarakat lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan PPN Sembako Hanya untuk Jenis Premium, Bukan yang Dijual di Pasar Tradisional
"Karena di sisi lain Pemerintah juga akan mengintensifkan pajak di sektor pendidikan dan kesehatan, maka secara umum kebijakan ini akan mendorong turunnya tingkat kesejahteraan masyarakat," ungkap dia.
Kedua, alasan soal moral, yaitu wacana pajak sembako yang muncul di tengah kebijakan pemerintah memberi keringanan pada pajak pembelian barang mewah, kendaraan roda empat.
"Ini logika kebijakan yang amoral."
"Kita tahu, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan roda empat kini malah diperpanjang, dan bukan hanya berlaku bagi kendaraan 1.500 cc, tapi juga hingga yang 2.500 cc."
"Bayangkan, ada 29 tipe kendaraan yang kini pajaknya tengah didiskon Pemerintah, sementara pada saat bersamaan Pemerintah merencanakan akan memajaki 9 bahan pokok kebutuhan hidup rakyat."
"Menurut saya, Pemerintah tak paham skala prioritas, sehingga logika kebijakannya kacau," tutur dia.
Ketiga, alasan terkait hukum (legal), kata Fadli Zon, dari sejumlah UU tentang PPN yang sudah ada sebelumnya, sembako selalu dikecualikan.
"Dari sejak UU No. 8/1983 ttg Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hingga diubah tiga kali menjadi UU No. 11/1994, UU No. 18/2000, dan UU No. 42/2009, bahan kebutuhan pokok selalu dikecualikan dari PPN," ucap Fadli Zon.
Bahkan, UU Cipta Kerja (Omnibus Law) ikut mempertahankan sembako tak dikenai PPN.
"Bagaimana ceritanya ketentuan Omnibus Law yang baru saja disahkan hendak diutak-atik lagi dalam pembahasan RUU KUP?" ujarnya.
![Harga Stabil - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Untuk harga sembako pada minggu ini masih stabil seperti harga telur 24 ribu per kilo, bawah merah 28 ribu, bawah putih 25 ribu per kilo, minyak goreng 15 ribu dan beras masih 10 ribu per kilo. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pedagang-sembako-pasar-peterongan-semarang_20210611_131112.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.