Pakar Hukum Internasional Ungkap Cara Deportasi Amankan Buron Adelin Lis Ke Tanah Air
Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar akan dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.
Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.
“Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia,” jelas Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Kamis (17/6/2021).
Dalam konteks ini kata dia, dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis.
Lalu bagaimana Kejagung memastikan pemulangan Adelin Lis ke tanah air dengan aman dan tidak lari lagi?
Dia sepakat Kejagung harus menyewa pesawat komersial. Ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.
“Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju Indonesia malah ke negara lain,” ujar Hikmahanto.
“Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.”
Pada saatnya nanti, dia mengingatkan, berbeda dengan proses ekstradisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan).
Namun dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung, maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.
“Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: Buronan Adelin Lis Tertangkap, TB Hasanuddin Ingatkan Singapura Hormati Penegakan Hukum Indonesia
“Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan,” ucapnya.
Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka, lanjut dia, bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta.
Nanti, kata dia, ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang dalam pesawat yang sama.