Polisi: Pinjol Ilegal Juga Sama Meresahkan Seperti Preman
Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pinjaman online (Pinjol) bodong alias ilegal dianggap juga merupakan kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.
Menurut Whisnu, kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu perkara yang menjadi fokus Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Harapannya, tak ada lagi korban yang terjerat dengan pinjol bodong.
Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.
Baca juga: Dukung Pemberantasan Premanisme dan Pungli, Ketua DPD RI: Preman Harus Dapat Pembinaan
"Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat. Sama seperti disampaikan kemarin, kasus Preman. Ini kasus Pinjol pun juga meresahkan masyarakat," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/6/2021).
Ia menuturkan banyak korban yang mengaku diperas hingga mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan usai meminjam di aplikasi pinjol ilegal. Beberapa korban bahkan diteror dengan edita foto-foto pornografi.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar dia.
Baca juga: Pungli Truk di Tanjung Priok Disebut Ulah Preman, Palak Uang Hingga HP Jutaan Rupiah
Atas dasar itu, ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Mudah-mudahan kasus-kasus ini tidak ada lagi dan polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tukasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat. Pengusutan ini lantaran banyak aduan korban yang mengaku ditagih hingga puluhan juta.
Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan sistim bunga yang tak wajar membuat korban enggan membayarkan. Padahal dalam surat edaran, Rp Cepat hanya menjanjikan suku bunga rendah yaitu 7 persen.
Baca juga: Pedagang Terjerat Pinjol, Pinjam Rp 1 Juta Cair Sekitar Rp 600 Ribu dan Minta Dikembalikan Rp 1 Juta
"Kebanyakan korban itu pinjamnya Rp 1,7 juta, dapatnya Rp 500 ribu, dapat ditangannya Rp 290 ribu saja mengembalikannya puluhan juta nantinya. Bahkan ada yang minjam uangnya Rp 3 juta balikinnya Rp 60 juta," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Menurut Whisnu, Rp Cepat telah menyiapkan langkah tak terpuji jika para korban yang telah terjebak meminjam uang. Salah satunya dengan mengedit foto korban hingga memfitnah di media sosial.
"Kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi, foto-fotonya di crop kemudian dikirim gambar-gambar tidak senonoh itu banyak sekali," ungkap dia.
Baca juga: Fintech Ilegal Makin Ugal-ugalan Berbisnis di Indonesia, Satgas Temukan Lagi 51 Pinjol Gelap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.