Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balitbang Diklat Kemenag Sebut 6 Problem Publikasi Mushaf Al-Quran, Sarankan Peningkatan SDM

Mushaf Al-Quran sebagai kitab suci terus mengalami perkembangan dari sisi penyalinan, percetakan, dan penerbitan

zoom-in Balitbang Diklat Kemenag Sebut 6 Problem Publikasi Mushaf Al-Quran, Sarankan Peningkatan SDM
TRIBUNNEWS.COM
Penyalinan Mushaf Al-Quran dengan Metode Follow The Line. 

TRIBUNNEWS.COM  – Seiring perkembangan tradisi dan teknologi, mushaf Al-Quran sebagai kitab suci terus mengalami perkembangan dari sisi penyalinan, percetakan, dan penerbitan.  Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan dan keyakinan umat Islam terhadap kitab suci tersebut.

Di Indonesia, tercatat sejak abad ke-17 M telah mulai dilakukan penyalinan terhadap mushaf Al-Quran, dan mengalami dinamika penerbitan hingga ditetapkannya Mushaf Al-Quran Standar Indonesia (MSI) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 25 Tahun 1984.

Namun demikian, dinamika penerbitan mushaf Al-Quran pasca ditetapkannya MSI berjalan tidak monoton dan berbagai perkembangan muncul seiring dengan dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi.

Permasalahan yang dimaksud yaitu terkait masalah regulasi yang kepatuhan penerbit atas peraturan yang ditetapkan pemerintah, para pentashih dan aspek pentashihannya, jenis mushaf yang  diterbitkan, penggunaan khat, para penulis mushaf, penerbit, pencetak, unsur-unsur tambahan dalam mushaf, hingga model-model baru penerbitan mushaf.  

Dinamika dan keragaman ini muncul menjadi masalah tersendiri. Hal ini terjadi karena penerbitan mushaf Al-Quran di Indonesia tidak dilakukan oleh pemerintah melalui sistem satu pintu, seperti halnya di Arab Saudi, tetapi diserahkan kepada swasta dan dalam pelaksanaannya banyak dipengaruhi oleh mekanisme pasar.

Di sisi lain, jenis-jenis  mushaf yang dicetak di Indonesia mengalami perubahan yang dinamis. Misalnya, diakomodasinya suplemen dalam mushaf, seperti transliterasi dan tajwid warna,  bentuk tampilan dan perwajahan mushaf.

Aspek-aspek yang sangat dinamis di  atas memerlukan regulasi yang baik dan terukur, agar sejumlah masalah yang  muncul bisa diatasi dengan baik.

Berita Rekomendasi

Bagaimana peran pemerintah dalam perkembangan penerbitan dan pencetakan mushaf di Indonesia setelah ditetapkannya MSI penting dikaji untuk mengurai dan menyelesaikan masalah agar memberikan regulasi yang tepat.  

Enam permasalahan penerbitan mushaf Al-Quran di Indonesia

Mengutip policy paper berjudul “Penelitian Mushaf Al-Quran Cetak Pasca-Penetapan Mushaf Standar Indonesia 1984:  Penguatan Regulasi, Layanan, dan Mutu SDM Pentashihan” yang dilakukan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, terdapat sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan mushaf Al-Quran di Indonesia.

Pertama, publikasi mushaf yang menambahkan unsur-unsur tambahan yang tidak sesuai dan hanya untuk menarik konsumen. Misalnya, tampilan tajwid dengan warna, bentuk fisik, dan jenis kertas yang digunakan. Hal tersebut seringkali membingungkan masyarakat meskipun tidak termasuk kesalahan. 

Kedua, terjadi keragaman tata muka (layout), bentuk mushaf, dan karakter khat. Hal-hal semacam ini, meskipun bukan sebagai kekeliruan, seringkali menimbulkan kebingungan.

Ketiga, kurangnya kaligrafer di Indonesia yang secara khusus bekerja menyalin mushaf Al-Quran. Di balik kekurangan tersebut, mereka harus berupaya untuk menyesuaikan mushaf Al-Quran yang sesuai untuk masyarakat. Merupakan tantangan tersendiri untuk mengembangkan model mushaf yang karakternya sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Keempat, di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat menyebabkan pengajuan tanda tashih yang terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga diperlukan layanan tashih yang cepat dan akurat. HAl tersebut belum terakomodasi mengingat jumlah tenaga pentashih yang masih terbatas.

Kelima, jumlah tenaga pentashih yang masih terbatas belum bisa memberikan layanan dengan baik dibandingkan dengan permintaan tanda tashih yang diajukan masyarakat atau lembaga. 

Keenam, sosialisasi atas regulasi penerbitan mushaf, pengawasan dan penindakan terhadap kesalahan yang terjadi terkait pencetakan mushaf di tengah masyarakat, belum berjalan maksimal, karena luasnya wilayah publikasi dan banyaknya penerbitan mushaf di Indonesia. 

Rekomendasi Balitbangdiklat: tiga bidang utama patut jadi perhatian

Menanggapi beragam permasalahan di atas, Balitbangdiklat Kemenag merekomendasikan beberapa hal penting. Terdapat tiga bidang utama yang perlu memperoleh perhatian, yakni regulasi percetakan dan publikasi mushaf, SDM pentashih dan penyalin mushaf, serta sarana dan prasarana.

Soal regulasi percetakan dan publikasi mushaf, Balitbangdiklat Kemenag merekomendasikan perlu adanya penyusunanpanduan standar etik dan estetik dalam penerbitan mushaf Al Quran, melakukan standarisasi dan sertifikasi penerbit mushaf, melakukan kajian atau penelitian mengenai akseptabilitas MSI, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas untuk  memperkenalkan MSI dan regulasi-regulasi terkait penerbitan dan pencetakan mushaf, pengajuan tanda tashih serta kebijakan terkait lainnya. 

Dari sisi SDM, diperlukan penguatan SDM pentashih dan penyalin mushaf melalui kegiatan penjaringan para kaligrafer secara nasional, merencanakan penulisan master baru MSI (Usmani, Bahriyah) secara  reguler, menyiapkan programer untuk dapat melakukan terobosan pentashihan secara digital, hingga menambah SDM pentashih mushaf Braille. 

Sedangkan yang terakhir, dari sisi sarana dan prasarana dalam pembuatan dan penerbitan mushaf, peningkatan pelayanan tashih dapat dilakukan dengan mengembangkan platform digital, sehingga lebih cepat, efisien dan akurat.

Selain itu, Balitbangdiklat Kemenag juga menyarankan untuk pembuatan pangkalan data digital untuk menambah koleksi mushaf dan meningkatkan manajemen dokumentasi koleksi, serta meningkatkan kapasitas pangkalan data digital terkait semua jenis publikasi mushaf di Indonesia.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas