Komnas HAM Soroti Keterangan Eks Pimpinan KPK soal Isu 'Taliban'
Ada perangkat dan ada sistem yang dibuat agar KPK menjadi contoh bagi lembaga-lembaga yang lain.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam menyoroti keterangan para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait istilah "Taliban" yang juga muncul dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Anam mengatakan dalam proses permintaan keterangan dengan empat mantan pimpinan KPK, pihaknya mendalami asal usul dan definisi "Taliban" menurut mereka.
Dari keterangan mereka, kata dia, justru definisi yang mencuat bukanlah terkait dengan identitas keagamaan atau identitas diri yang selama ini juga kerap distigmatisasi kepada para pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses TWK.
Namun, lanjut dia, definisi tersebut justru terkait dengan soal kerja dan fungsi mereka sebagai pegawai KPK.
"Jadi, salah satu yang mencuat itu definisi Taliban bukan terkait soal-soal yang identitas keagamaan atau identitas diri, tapi terkait dengan soal-soal kerja dan fungsi," kata Anam usai proses permintaan keterangan kepada empat mantan pimpinan KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Ungkap Pertama Kali Dengar Istilah Taliban Saat Sidak di Bea Cukai 2008 Silam
Selain itu, kata dia, timnya juga mendalami terkait mekanisme kerja dan mekanisme kontrol di internal KPK, pola hubungan antara staf dengan pimpinan, mekanisme mengukur kinerja pegawai, dan pola target penyelesaian kasus.
Berikutnya, kata Anam, pihaknya juga mendapat keterangan terkait mekanisme yang digunakan KPK untuk memastikan nilai-nilai UUD 1945, Pancasila, nilai-nilai kebangsaan ada pada pegawai KPK.
Menurut keterangan para mantan Pimpinan KPK, kata dia, ada perangkat dan ada sistem yang dibuat agar KPK menjadi contoh bagi lembaga-lembaga yang lain.
"Pak Jasin tadi menjelaskan kami ini meng-create bagaimana ngomong Pancasila, ngomong UUD itu tidak hanya omongan tapi implementasi. Dan implementasinya dibikin jadi sistem, dan sistemnya didorong untuk jadi contoh untuk lembaga-lembaga lain," kata Anam.
"Termasuk paling akhir kita tanyakan tadi apakah sikap terhadap perubahan UU KPK, UU yang berlaku 19/2019, itu apakah sikap kelembagaan ataukah sikap personal-personal. Ternyata itu adalah sikap kelembagaan," lanjut Anam.