Soroti Kasus Adelin Lis, Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Mutual Legal Assistance RI-Singapura
Christina mengapresiasi KBRI Singapura atas kesiapan dan sumbangsihnya dalam penangkapan Adelin Lis.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani menyoroti pemberitaan di media tentang tertangkapnya buronan Kejaksaan Agung yakni Adelin Lis di Singapura.
Christina mengapresiasi KBRI Singapura atas kesiapan dan sumbangsihnya dalam penangkapan Adelin Lis.
"Kami mengapresiasi KBRI Singapura yang telah bertindak sigap, baik menyampaikan langsung keinginan aparat penegak hukum di Indonesia terkait penjemputan terpidana maupun segala upaya lain agar yang bersangkutan bisa segera dipulangkan ke Indonesia," ujar Christina, kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Namun demi mengoptimalkan penanganan perkara hukum ke depannya Christina mendorong agar dilakukan ratifikasi mutual legal assistance antara Indonesia dan Singapura.
Baca juga: Tiga Skenario Pemulangan Buronan Adelin Lis dari Singapura
"Kami mendorong agar Mutual Legal Assistance antara Indonesia dan Singapura bisa segera diratifikasi sehingga ke depannya penanganan perkara-perkara hukum bisa dijalankan dengan lebih optimal," jelasnya.
Baca juga: Sepak Terjang Adelin Lis, Buronan Kakap yang Ditangkap di Singapura, Pernah Pukul Staf KBRI
Christina beralasan dalam kasus Adelin Lis ini terpidana sudah beberapa kali berhasil lolos dari upaya penangkapan. Karena itu hendaknya ini menjadi perhatian bagi para pihak untuk menerapkan prinsip kehati-hatian maksimal agar kejadian sebelumnya tidak kembali terulang.
"Namun demikian kami optimis, yang bersangkutan akan dapat dipulangkan mengingat pemulangan semacam ini pernah sebelumnya dilakukan terhadap beberapa buronan Indonesia," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.