Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tjahjo Kumolo: Penyederhanaan Jabatan Struktural Ubah Pola Pikir Lama Birokrasi

Jabatan struktural umumnya menjadi incaran bagi para birokrat, karena dianggap memiliki kewenangan yang kuat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tjahjo Kumolo: Penyederhanaan Jabatan Struktural Ubah Pola Pikir Lama Birokrasi
Kemenpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan Bidang PANRB, secara virtual, Kamis (17/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabatan struktural umumnya menjadi incaran bagi para birokrat, karena dianggap memiliki kewenangan yang kuat.

Pola pikir birokrat seperti itu segera diubah dengan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang lebih mengedepankan kompetensi individu.

Penegasan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan Bidang PANRB, secara virtual, Kamis (17/6/2021).

“Pada umumnya para birokrat lebih berorientasi pada jabatan struktural, seolah-olah bahwa para pemangku jabatan struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian kuat,” kata Menteri Tjahjo.

Baca juga: KemenPAN RB Minta 12 Provinsi Ini Dijadikan Contoh Perluasan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik

Dengan pola pikir lama itu, pejabat aparatur sipil negara (ASN) seringkali cenderung meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya.

Pada dasarnya, tugas utama setiap ASN adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi

“Melalui penyederhanaan birokrasi, pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Tjahjo.

Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang sehingga menghambat proses pelayanan publik.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, DPR Desak KemenpanRB dan BKN Koordinasi terkait Penambahan Kuota

Harapannya akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

Proses tersebut tidak serta merta memindahkan kewenangan, tetapi dengan pertimbangan matang untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. ASN yang terdampak pengalihan jabatan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu dalam suatu jabatan fungsional.

“Kita tidak ingin proses pengalihan ini menjadi ‘jabatan fungsional rasa struktural’,” tegas Tjahjo.

Baca juga: Johan Budi Singgung KPK - Kemenpan RB Saling Lempar Tanggung Jawab terkait TWK KPK

Dalam rapat itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan penyederhanaan jabatan ini harus berpengaruh pada pengembangan SDM. Pembangunan SDM lebih banyak bersifat perubahan perilaku.

Namun perubahan perilaku tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas