Vonis Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS UMMI di Kasus Hasil Tes Swab Akan Dibacakan Pekan Depan
PN Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis terhadap Rizieq Shihab di kasus hasil swab test Kamis pekan depan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.
"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," tutur jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.