Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas pemalsuan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buron kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis, bakal menjalani eksekusi setelah dipulangkan dari Singapura menuju Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.
Diketahui, Adelin mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-837 dan langsung dibawa ke Kejagung.
"Eksekusi (badan) mulai per hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021).
Sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Leonard mengatakan akan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen covid-19 terhadap Adelin.
"Hasil tes negatif Covid-19," kata Leonard.
Baca juga: Buronan Kakap Adelin Lis Dipulangkan ke Indonesia Menggunakan Pesawat Garuda GA 837
Namun, Adelin tetap akan menjalani karantina selama 14 hari.
Sebagai informasi, Adelin menjalani eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2008 silam atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim MA memvonisnya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
MA juga memvonis Adelin untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.
Vonis MA tersebut mengamini tuntutan JPU sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Adelin bebas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Kakap Adelin Lis Tiba di Indonesia dengan Tangan Terborgol
Namun, sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010. Namun, MA menolaknya.
Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas pemalsuan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.
Dirinya baru diadili di Pengadilan Singapura pada April 2021, divonis membayar denda $14 ribu dan dideportasi dari Singapura pada Juni 2021.
Pemulangan Adelin sendiri menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-837. Dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangeranng, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung