Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Periode Bulan Juni 2021 Melalui Cekbansos.kemensos.go.id

Cek penerima bantuan Sosial Tunai (BST) melalui cekbansos.kemensos.go.id, setiap penerima bantuan akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Periode Bulan Juni 2021 Melalui Cekbansos.kemensos.go.id
pixabay.com
Ilustrasi uang bantuan sosial tunai - Cek penerima bantuan Sosial Tunai (BST) melalui cekbansos.kemensos.go.id, setiap penerima bantuan akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek daftar penerima bantuan sosial tunai (BST) secara online, melalui panduan berikut ini.

Pemerintah memberikan bantuan melalui program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Hanya masyarakat yang terdaftar sebagai golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan dana bantuan tersebut.

Bantuan dana yang diberikan oleh kepada KPM yaitu sebesar Rp 300 ribu.

Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bantuan BST melalui laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di HP, Masukkan Nama-Alamat

Cara Cek Penerima Bantuan BST:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berita Rekomendasi

2. Lalu masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian.

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Terakhir tekan tombol "cari" data.

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mencek penerima BLT Rp 300 ribu, PKH, dan bantuan sembako/BPNT yang cair pada Mei 2021.
Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Kemudian hasil pencarian akan muncul pada laman tersebut, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman cekbansos.kemensos.go.id, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Namun, tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Baca juga: Cara Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, untuk Cek Status Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta

Setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat tersebut ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya dapat diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Sedangkan untuk mencairkan dana BST, masyarakat wajib membawa persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: CEK PENERIMA 3 Bansos di cekbansos.kemensos.go.id: Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Juni 2021

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan tersebut berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Baca juga: AKSES fmotm.jakarta.go.id untuk Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta

Masyarakat wajib menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Maka petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut.

Setelah itu dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun saat melakukan pencairan dana.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas juga akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos tersebut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti/Sri Juliati)

Berita lain terkait Cek Penerima Bansos Juni 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas