Polemik TWK Pegawai KPK Bisa Cepat Selesai Jika Jokowi Tak Lepas Tangan
Presiden Jokowi, menurut Feri, merupakan pimpinan tertinggi PNS yang memiliki kewenangan atas jabatan mereka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut bahwa sebenarnya polemik soal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat diselesaikan dengan mudah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lepas tangan.
Presiden Jokowi, menurut Feri, merupakan pimpinan tertinggi PNS yang memiliki kewenangan atas jabatan mereka.
Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Kalau presiden komitmen dengan pidatonya yang menyatakan bahwa tes TWK tidak boleh jadi alasan yang serta merta untuk memberhentikan ke-75 pegawai KPK, maka dia mudah kok, berdasarkan Pasal 3 PP No. 17 Manajemen PNS, Presiden itu adalah pimpinan tertinggi PNS yang memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan PNS,” jelas Feri dalam diskusi pada Sabtu (19/6/2021) yang digelar oleh Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY secara daring.
“Nah, kalau Presiden bisa mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan PNS, dan pidato kemarin yang dia sampaikan soal 75 pegawai itu benar dari hati nuraninya, selesai ini kasus. Tinggal dilantik, kok, 75 pegawai,” tambah dia.
Baca juga: Busyro: Pelemahan KPK Success Story Presiden Jokowi, Ketum Parpol, dan Pimpinan DPR
Bagi Feri, posisi Jokowi dalam polemik ini bagaikan sedang bermain sepak takraw: Begitu ada yang menendang bola, Jokowi smash bolanya.
Tetapi, ketika pihak lawan melakukan smash, Jokowi justru malah meminta orang lain menangkisnya.
“Orang sudah tahu siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memiliki skenario. Tapi seolah-olah mau dibangun gimmick lugu dan tidak berdosa, padahal dosanya itu ada di dia,” kata Feri.