Ditangkap di Singapura karena Paspor Palsu, Begini Proses Pemulangan Buronan Adelin Lis ke RI
Adelin ditangkap di Singapura sebab yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Menggunakan pesawat Garuda GA-837, Adelin yang disebut Kejaksaan Agung sebagai buronan berisiko tinggi tiba di Indonesia pada pukul sekira 19.56 WIB
"Pukul 18.40 waktu Singapura, terpidana masuk dalam pesawat Garuda GA-837. Kemudian saat terpidana memasuki Bandara (Changi) Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas dari kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," kata Leonard.
Saat berada di dalam pesawat, Leonard menjelaskan bahwa Adelin duduk di kursi nomor 57E. Sementara itu, dua petugas Korps Adhyaksa mengapitnya di kursi nomor 57D dan 57F.
Setelah mendarat di Soekarno-Hatta, Adelin langsung diboyong ke Gedung Kejagung di Jakarta. Operasi pemulangan Adelin dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Sunarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas pemulangan Adelin ke Indonesia.
Ia tak lupa menyebut pemulangan Adelin terlaksana berkat dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita yang sangat mendorong dan membantu kami," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung RI juga ucapkan terima kasih kepada Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugam. Termasuk kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia.
"Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara," ucap Burhanuddin.
Kemudian Burhanuddin menyampaikan secara khusus terima kasihnya dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura Suryopratomo.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.(Tribun Network/den/nis/wly)