Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap di Singapura karena Paspor Palsu, Begini Proses Pemulangan Buronan Adelin Lis ke RI

Adelin ditangkap di Singapura sebab yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ditangkap di Singapura karena Paspor Palsu, Begini Proses Pemulangan Buronan Adelin Lis ke RI
Istimewa
Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil memulangkan buron pembalakan liar Adelin Lis.

Hal tersebut terlihat dalam akun Instagram Kejaksaan RI @kejaksaan.ri yang dilihat Sabtu (19/6) pukul 20.20 WIB.

Tibanya Adelin ke Indonesia diketahui sekira pukul 20.00 WIB. Terlihat Adelin berada di dalam mobil bersama sejumlah orang.

Baca juga: Kronologis Lengkap Detik-detik Kejagung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura

Dari informasi yang diterima, Adelin tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

Adelin terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna kejaksaan, memakai masker, dan tangan yang diborgol.

Baca juga: Kejagung Ungkap Proses Pemulangan Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan Adelin menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

"Teman-teman pada hari ini tadi jam 19.40 WIB sampai 19.56 WIB pesawat Garuda GA 837 yang membawa terpidana saudara Adelin Lis," kata ST Burhanuddin saat konferensi pers, Sabtu(19/6) malam.

Berita Rekomendasi

Burhanuddin mengatakan, Adelin ditangkap di Singapura sebab yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam menjelaskan tentang pemulangan buronan kakap Adelin Lis.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam menjelaskan tentang pemulangan buronan kakap Adelin Lis. (Tribunnews.com/Reza Deni)

"Dan tentunya dalam kesempatan ini terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura, dan kerja sama dengan kedutaan besar Indonesia di Singapura," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Adelin Lis langsung dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Leonard mengatakan akan Adelin terlebih dahulu melakukan tes swab antigen covid-19 terhadap Adelin.

"Hasil tes negatif Covid-19," kata Leonard.

Namun, Adelin tetap akan menjalani karantina selama 14 hari.

Leonard menjelaskan bagaimana proses pemulangan buron terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas