Ditangkap di Singapura karena Paspor Palsu, Begini Proses Pemulangan Buronan Adelin Lis ke RI
Adelin ditangkap di Singapura sebab yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil memulangkan buron pembalakan liar Adelin Lis.
Hal tersebut terlihat dalam akun Instagram Kejaksaan RI @kejaksaan.ri yang dilihat Sabtu (19/6) pukul 20.20 WIB.
Tibanya Adelin ke Indonesia diketahui sekira pukul 20.00 WIB. Terlihat Adelin berada di dalam mobil bersama sejumlah orang.
Baca juga: Kronologis Lengkap Detik-detik Kejagung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura
Dari informasi yang diterima, Adelin tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Adelin terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna kejaksaan, memakai masker, dan tangan yang diborgol.
Baca juga: Kejagung Ungkap Proses Pemulangan Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan Adelin menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
"Teman-teman pada hari ini tadi jam 19.40 WIB sampai 19.56 WIB pesawat Garuda GA 837 yang membawa terpidana saudara Adelin Lis," kata ST Burhanuddin saat konferensi pers, Sabtu(19/6) malam.
Burhanuddin mengatakan, Adelin ditangkap di Singapura sebab yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
"Dan tentunya dalam kesempatan ini terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura, dan kerja sama dengan kedutaan besar Indonesia di Singapura," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Adelin Lis langsung dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Leonard mengatakan akan Adelin terlebih dahulu melakukan tes swab antigen covid-19 terhadap Adelin.
"Hasil tes negatif Covid-19," kata Leonard.
Namun, Adelin tetap akan menjalani karantina selama 14 hari.
Leonard menjelaskan bagaimana proses pemulangan buron terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.
Menggunakan pesawat Garuda GA-837, Adelin yang disebut Kejaksaan Agung sebagai buronan berisiko tinggi tiba di Indonesia pada pukul sekira 19.56 WIB
"Pukul 18.40 waktu Singapura, terpidana masuk dalam pesawat Garuda GA-837. Kemudian saat terpidana memasuki Bandara (Changi) Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas dari kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," kata Leonard.
Saat berada di dalam pesawat, Leonard menjelaskan bahwa Adelin duduk di kursi nomor 57E. Sementara itu, dua petugas Korps Adhyaksa mengapitnya di kursi nomor 57D dan 57F.
Setelah mendarat di Soekarno-Hatta, Adelin langsung diboyong ke Gedung Kejagung di Jakarta. Operasi pemulangan Adelin dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Sunarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas pemulangan Adelin ke Indonesia.
Ia tak lupa menyebut pemulangan Adelin terlaksana berkat dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita yang sangat mendorong dan membantu kami," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung RI juga ucapkan terima kasih kepada Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugam. Termasuk kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia.
"Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara," ucap Burhanuddin.
Kemudian Burhanuddin menyampaikan secara khusus terima kasihnya dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura Suryopratomo.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.(Tribun Network/den/nis/wly)