Eks Mensos Juliari Batubara Digugat Ganti Rugi Bansos Covid-19 Rp 16,2 Juta, Ini Respons Kuasa Hukum
Maqdir Ismail menanggapi adanya upaya belasan masyarakat yang mengaku korban perkara korupsi Bansos Covid-19 menggugat kliennya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Sebagai informasi, sebanyak 18 orang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) menyambangi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kehadiran mereka untuk meminta mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara mengganti paket sembako yang dinilainya tidak layak.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Ihsan Yunus dan Empat Saksi Lain di Sidang Dugaan Suap Bansos Juliari Batubara
"Yang kami ajukan adalah gugatan ganti kerugian, yang dirugikan ibu Eni dkk (klien kami) yang menerima bansos dalam kondisi buruk," kata Kuasa Hukum Korban Bansos dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamura.
Adapun dalam gugatannya kata Nelson, belasan kliennya tersebut meminta ganti rugi uang dengan total Rp16,2 juta kepada terdakwa Juliari.
Gugatan tersebut disampaikan pihaknya dalam persidangan hari ini di ruang sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (21/6/2021).
"Kita akan sampaikan ke majelis hakim untuk menerima permohonan kita," ujar Nelson.
Nelson mengatakan 18 kliennya menggugat tiga kali penerimaan paket sembako. Tiap orang akan menerima Rp900 ribu, dari satu paket seharga Rp300 ribu berdasarkan jatah yang ditetapkan Pemerintah untuk wilayah Jabodetabek.
"Mereka dapatnya tiga kali, jadi apa yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim Juliari," ucap Nelson.
Tak hanya itu harapan pihaknya melayangkan gugatan ini juga akan berdampak pada putusan hakim terkait perkara yang menjerat Juliari tersebut.
Menurutnya juga, gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti yang nantinya akan dibayarkan Juliari atas perkaranya.
Sebab kata dia, untuk pidana uang pengganti dibayarkan Juliari untuk kas negara, sedangkan gugatannya ini untuk hak para kliennya.
"Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam suatu pemeriksaan pidana kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.