Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani M Assegaf: Bela Antasari Azhar, Soeharto, dan Pollycarpus

Pengacara senior Mohammad Assegaf meninggal dunia, ini deretan kasus besar yang pernah dibelanya

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani M Assegaf: Bela Antasari Azhar, Soeharto, dan Pollycarpus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengacara Muhammad Asegaf membela kliennya Abu Bakar Baasyir, terdakwa kasus terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang berlangsung, Kamis (10/2/2011). Sidang sendiri ditunda karena majelis hakim menganggap jaksa penuntut umum menyalahi prosedur pemanggilan terhadap terdakwa. 

Mohammad Assegaf pernah membela seorang warga yang dituduh teroris pada tahun 2012 lalu.

Assegaf terkejut mendengar kabar NT, warga Kebon Kacang, Jakarta Pusat, yang ditangkap personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, dengan dugaan terorisme.

“Ketika mereka tengah menyembelih hewan kurban, saya ditelepon oleh orang-orang yang bertahun-tahun tinggal di Kebon Kacang. Setahu saya keluarga itu sangat baik sekali,” ujar Assegaf kepada Tribun di Jakarta, Sabtu 27 Oktober 2012.

Bagi warga Kebon Kacang, Assegaf bukanlah orang asing.

Ia mengaku pernah sepuluh tahun tinggal di kawasan ini.

Kehidupan orangtua dan anak-anak mereka di kampung ini begitu hidup karena saling gotong royong.

Ia juga mengaku tahu NT adalah anak salah satu warga yang dituakan warga pendatang asal Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Pengacara Senior Mohammad Assegaf Meninggal: Pernah Membela Soeharto, Rizieq Shihab hingga Baasyir

Berita Rekomendasi

Bela Abu Bakar Baasyir

Pada Senin 14 Februari 2011, Assegaf membela Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Assegaf menegaskan bahwa perkara Baasyir adalah rekayasa terkait dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya.

Pengacara Muhammad Asegaf membela kliennya Abu Bakar Baasyir, terdakwa kasus terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang berlangsung, Kamis (10/2/2011). Sidang sendiri ditunda karena majelis hakim menganggap jaksa penuntut umum menyalahi prosedur pemanggilan terhadap terdakwa.
Pengacara Muhammad Asegaf membela kliennya Abu Bakar Baasyir, terdakwa kasus terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang berlangsung, Kamis (10/2/2011). Sidang sendiri ditunda karena majelis hakim menganggap jaksa penuntut umum menyalahi prosedur pemanggilan terhadap terdakwa. (TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mendakwa Amir Jamaah Anshar Tauhid Ustad Abu Bakar Baasyir merencanakan pelatihan militer di Aceh.

Hal itu diketahui dari obrolan pertemuan Baasyir dengan Joko Pitono alias Yahya Ibrahim alias Dulmatin.

Bela Eks Presiden PKS

Assegaf pada tahun 2011 juga pernah membela Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus kuota daging sapi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas