Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanggapan Bahar Bin Smith Setelah Divonis 3 Bulan Penjara

Vonis terhadap Habib Bahar dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/6/2021).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Tanggapan Bahar Bin Smith Setelah Divonis 3 Bulan Penjara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Hakim menyatakan Habib Bahar bin Smith bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Atas perbuatannya, Habib Bahar pun divonis tiga bulan kurungan penjara.

Putusan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar yang menuntut Bahar lima bulan penjara.

Vonis terhadap Habib Bahar dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/6/2021).

Surachmat, yang memimpin persidangan, menyatakan Habib Bahar bersalah sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Terungkap Motif Bahar Bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online, Sebut Istrinya Mengadu Digoda Korban

BERITA TERKAIT

Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Pemukulan itu dilakukan setelah Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara.

Habib Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

Tanggapan Bahar bin  Smith

Habib Bahar bin Smith menerima vonis yang dibacakan majelis hakim.

Seusai hakim membacakan amar putusannya, Habib Habar menyatakan bahwa ia bertanggung jawab dan menerima apa pun putusan hakim.

"Sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," ujar Bahar, yang mengikuti sidang secara virtual.

Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, kemudian meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Ichwan Tuankotta.

Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum Habib Bahar untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari. Kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," kata hakim.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Bahar bin Smith Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Minta Waktu Pikir-pikir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas