Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Pertemuan Wali Kota Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin

KPK mengusut pertemuan antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Usut Pertemuan Wali Kota Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pertemuan antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Syahrial sebagai tersangka sekaligus saksi bagi Robin dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, Senin (21/6/2021).

"Tersangka MS diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: 9 Pegawai KPK Cabut Permohonan di MK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Konstruksinya, KPK menduga Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.

Baca juga: KPK Usut Kongkalikong Maskur Husain dan Eks Penyidik Robin Hentikan Perkara Tanjungbalai

Berita Rekomendasi

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas