Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2.800 Personel Gabungan Bakal Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Rizieq Shihab Kamis Besok

2.800 personel gabungan bakal diterjunkan untuk amankan sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab RS UMMI Bogor.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2.800 Personel Gabungan Bakal Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Rizieq Shihab Kamis Besok
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat saat mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). 

Harapan terbesarnya, para simpatisan tidak perlu hadir untuk menyaksikan sidang secara langsung.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," kata Erwin.

"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," imbuhnya.

Untuk kekuatan personel yang akan diturunkan guna pengamanan sidang vonis nanti, Erwin mengatakan masih belum bisa menyampaikan angka pasti.

Sebab kata dia, harus menunggu update di lapangan.

"Ya, karena pengerahan personel selalu mempertimbangkan informasi update di lapangan, ya mungkin di angka itu (2.300 personel), tapi belum bisa dipastikan," ucapnya.

Tuntutan Jaksa

Berita Rekomendasi

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," lanjut jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Tak Salahkan Rizieq Shihab Jika Simpatisan Kliennya Geruduk PN Jakarta Timur

Selanjutnya untuk terdakwa Muhammad Hanif Alattas, jaksa menuntutnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang merupakan mertuanya.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alattas sebagai terdakwa dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas