Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2.800 Personel Gabungan Bakal Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Rizieq Shihab Kamis Besok

2.800 personel gabungan bakal diterjunkan untuk amankan sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab RS UMMI Bogor.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2.800 Personel Gabungan Bakal Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Rizieq Shihab Kamis Besok
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat saat mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). 

Sementara untuk terdakwa Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr Andi Tatat jaksa menuntut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Baca juga: Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Masih Berstatus Anggota Polri

Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas