Briptu II Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
Perkosa remaja di Polsek Jailolo Selatan, oknum polisi ini ditetapkan sebagai tersangka, dijebloskan ke tahanan Polres Ternate.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.
Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Sampah APD Berserakan di Pemakaman Pondok Rajeg, Kapolsek Cibinong Buka Suara
Adip menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.
Baca juga: Aksi Kapolsek di Jambi Bantu Perempuan Pendarahan Pakai Double Kabin ke RS
Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.
Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.
Baca juga: Update Penembakan OTK di Dekat Rumah Dinas Kepala BIN: CCTV Buram, Polisi Klaim Bukan Aksi Teror
Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang saat itu sudah larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di satu tempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.