MAKI dan Pegawai Nonaktif KPK Ungkap Alasan Dibalik UU KPK Batal Digugat ke MK
Tak hanya 9 pegawai nonaktif KPK yang mencabut permohonan uji materi ke MK, ternyata MAKI juga lakukan hal yang sama, ini alasannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
a menegaskan, tidak berkeinginan untuk menjadi faktor penghambat terhadap perjuangan pegawai KPK yang gugur akibat TWK yang dinilai bermasalah.
Baca juga: Banyak Masalah, ICW Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK
Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sebelumnya menyatakan telah mencabut permohonan uji materi di MK pada 18 Juni 2021.
Adapun Undang-Undang yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Para pegawai memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan ini," ujar pegawai KPK Hotman Tambunan.
Hotman menjelaskan, alasan pertama mencabut permohonan uji materi ke MK lantaran memandang, MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.
Alasan kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Karena itu, seharusnya pimpinan KPK mematuhi putusan MK terkait mekanisme peralihan status pegawai KPK, agar tidak merugikan hak pegawai.
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Hotman.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Dinyatakan Lengkap
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) konsisten menyuarakan kekecewaannya terhadap lembaga KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.
Kurnia Ramadhana peneliti dari ICW mengatakan, Firli telah sukses mengobrak-abrik KPK dengan serangkaian kebijakan kontroversi hingga menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas.
Upaya penyingkiran itu diduga melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat 51 orang dari 75 pegawai akan diberhentikan sedangkan 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.
"Firli kembali berhasil menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu," ujar Kurnia.
Dalam rangka menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi, Firli disarankan untuk segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.