Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rudapaksa Gadis oleh Oknum Polisi di Ternate, KPAI: Proses Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendesak kasus pemerkosaan oleh oknum polisi di polsek diusut hingga tuntas.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Rudapaksa Gadis oleh Oknum Polisi di Ternate, KPAI: Proses Hukum Pelaku Seberat-beratnya
Korban Rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto angkat bicara mengenai kasus yang menjerat oknum polisi berpangkat Briptu di Halmahera Barat, Maluku Utara.

Oknum Polisi itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 16 tahun.

Susanto pun mendesak agar kasus pemerkosaan ini diusut hingga tuntas.

"Kasus ini harus diusut tuntas," tagas Susanto saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis oleh Polisi di Ternate, Komisi III Pastikan Proses Hukum Pidana Dijalankan 

Susanto juga mengatakan, proses hukum terhadap oknum Polisi itu bisa dilakukan, yakni, dengan memberikan hukuman yang berat 

"Proses hukum seberat-beratnya terhadap pelaku," jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

BERITA REKOMENDASI

Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.

Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli pada  larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat, tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis oleh Polisi di Ternate, Komisi III DPR: Copot Kapolseknya


Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Baca juga: Briptu II Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas