KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah ke Pengadilan Negeri Palembang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah ke Pengadilan Negeri Palembang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/6/2021).
"Hari ini, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021)
Ali menerangkan, penahanan Juarsah telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang.
Untuk saat ini tempat penanahan Juarsah masih dititipkan pada Rutan KPK Kavling C1.
"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," katanya.
Adapun Juarsah akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Segera Dimejahijaukan
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Penetapan Juarsah sebagai tersangka dilakukan KPK pada 20 Januari 2021, sementara pengumumannya pada 15 Februari 2021 lalu.
Juarsah diduga menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan di Dinas PUPR Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2019.
Salah satu fee diterima dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
Selain itu, Juarsah selama menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca juga: Terima Fee Rp 4 M, KPK Tetapkan Bupati Juarsah Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR Muaraenim
Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah diduga dilakukan secara bertahap melalui perantara dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar.
Adapun perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2018 dan selanjutnya ditetapkan lima tersangka.
Para tersangka antara lain Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.