Sidang Vonis Perkara Hasil Swab Test, Anggota Kuasa Hukum Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Seorang anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang diketahui bernama Kurnia Tri Royani diamankan pihak kepolisian.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang diketahui bernama Kurnia Tri Royani diamankan pihak kepolisian.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito yang mengatakan kalau saat ini Kurnia diamankan ke Polres Jakarta Timur.
"Iya, jadi ibu Kurnia pagi-pagi di pengadilan nggak tahu ada apa tiba-tiba ditangkap saja. pada sidang putusan RS UMMI memang sangat ketat. ketat sekali," ucap Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Kendati begitu Sugito belum mengetahui secara pasti penyebab dari Kurnia itu diamankan.
Jelasnya, dia menyebut saat diamankan Kurnia sedang berada tepat di depan pengadilan. Saat itu sidang vonis belum dimulai.
Baca juga: Hakim Beri Opsi Minta Pengampunan Jokowi, Ini Tanggapan Habib Rizieq Shihab
"Penyebabnya tidak tahu yang jelas itu di depan pengadilan negeri dekat flyover sampai ujung PN Jaktim itu disterilkan. jadi mungkin dia melakukan aktivitas apa," tutur Sugito.
"Padahal dia pengacara dia mau ikut sidang Habib Rizieq tapi nggak tahu tiba-tiba ditangkap dan ini sekarang prosesnya lagi ada yang mengurus di Polres Jakarta Timur," sambungnya.
Sugito menjelaskan, saat sidang tuntutan untuk perkara RS UMMI ini dirinya mengakui memang pengawasan dan penjagaan di sekitaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sangat ketat.
Bahkan kata dia, untuk dapat keluar area pengadilan pun dirinya harus mencari jalan alternatif karena ketatnya pengamanan.
"Kita juga keluar setelah persidangan mutar-mutar sampai nyasar-nyasar naik motor. Jadi semuanya yang beraktivitas di depan pengadilan siapa pun itu bahkan yang jauhpun ikut ditangkap juga," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini Majelis Hakim telah menjatuhkan putusannya atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Adapun sidang tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Baca juga: Imbas Bentrok di Sidang Rizieq, Polisi Alami Luka hingga 4 dari Ratusan Simpatisan Reaktif Covid-19
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Diketahui hukuman ini lebih ringan/berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.