Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Putusan Hakim Pidana 4 Tahun, Rizieq Shihab Ajukan Banding

Rizieq Shihab dituntut 4 tahun penjara, ia lantas menolak putusan hakim dan meminta banding

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Tolak Putusan Hakim Pidana 4 Tahun, Rizieq Shihab Ajukan Banding
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Rizieq Shihab menolak putusan hakim saat sidang vonis kasus hasil swab test terhadap dirinya di RS UMMI Bogor, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/2026/1).

Sebelumnya, hakim memutuskan Rizieq Shihab dipidana selama empat tahun dengan denda Rp 5 ribu.

Dikutip dari Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), Rizieq menolak dengan dua alasan, satu diantaranya yakni karena saksi foensik tidak penah hadir dalam persiangan.

Menurut hakim, Rizieq terbukti secara bersalah karena melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong.

Selain itu, Rezieq juga dihukum karena dianggap dengan sengaja menyebabkan keonaran di kalangan rakyat.

"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar hakim.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. 

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim.

Dalam sidang ini, keputusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam perkara ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi, dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.

Untuk diketahui, persidangan ini merupakan vonis ketiga yang didapat Rizieq Shihab sejak kembali ke Tanah Air pada November 2020.

Pesan Jelang Persidangan

Baca juga: BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Pembacaan Vonis Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat Disatukan

Menjelang pembacaan vonis bagi dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rizieq memberikan pesan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (24/6/2021).

Dikutip dari Tribunnew.com, Kamis, (24/6/2021) dalam pesannya, Rizieq mengutip Surah Ali Imran ayat 159.

"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," ungkap Aziz.

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," tambah Aziz.

Lebih lanjut, Aziz berharap Majelis Hakim tak zalim dalam menjatuhkan vonis untuk Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab Hari Ini, Dituntut 6 Tahun oleh Jaksa, Kuasa Hukum Minta Bebas

Ia berdoa supaya Majelis Hakim dilembutkan hatinya dan diberi petunjuk saat membacakan vonis.

Terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alttas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Sebelum pembacaan vonis bagi dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rizieq memberikan pesan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (24/6/2021).

Dalam pesannya, Rizieq mengutip Surah Ali Imran ayat 159.

"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," ungkap Aziz, dilansir Tribunnews.

Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis Kasus Hasil Swab Hari Ini, Kutip Surah Ali Imran

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," tambahnya.

Lebih lanjut, Aziz berharap Majelis Hakim tak zalim dalam menjatuhkan vonis untuk Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat.

Ia berdoa supaya Majelis Hakim dilembutkan hatinya dan diberi petunjuk saat membacakan vonis.

"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," ujarnya.

"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," ujar Aziz, Kamis (24/6/2021).

Karena itu, ia meminta doa pada masyarakat pencari keadilan agar harapannya bisa terwujud melalui keputusan hakim.

Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini: Dituntut 6 Tahun Penjara, Simpatisan Diminta Tak Hadir

"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," tandasnya.

TNI Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Siaga

Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur, pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan turut disiagakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan Tni-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur mengimbau agar simpatisan Rizieq tak hadir langsung dalam sidang yang akan digelar Kamis (24/6/2021).

Imbauan tersebut diberikan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumunan massa di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Hari ini, Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Rabu, dilansir Tribunnews.

Karena itu, ia pun berharap masyarakat mempertimbangkan situasi DKI Jakarta yang saat ini tengah genting karena banyaknya kasus Covid-19.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak

baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," ujarnya.

"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," sambungnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya WardaWini/Pravitri Retno Widyastuti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas