Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK dan Kemenhan Jalin Kerja Sama Gelar Diklat Wawasan Kebangsaan Bagi Pegawai Tak Lulus TWK

KPK dan Kemenhan menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai yang akan jadi ASN

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK dan Kemenhan Jalin Kerja Sama Gelar Diklat Wawasan Kebangsaan Bagi Pegawai Tak Lulus TWK
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, KPK telah melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Mereka yang dilantik merupakan pegawai KPK yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sementara itu, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Wawan Wardiana, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dengan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda selaku Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan.

Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan dari Tiga Koruptor Ini ke Kas Negara

BERITA REKOMENDASI

Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan yang disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M Herindra.

Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan merupakan tindak lanjut rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan,” ujar Firli lewat keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Pelaksanaan diklat ini akan berlangsung selama empat minggu atau setara dengan 30 hari kalender, yang akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2021.

Baca juga: ICW Ungkap 2 Penyebab Maraknya Pelaporan Kode Etik di KPK

Herindra berharap diklat ini sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam upaya membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran bela negara serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.


Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, Sistem Pertahanan Semesta, Wawasan Kebangsaan (4 Konsensus Dasar Bernegara), Sejarah Perjuangan Bangsa, Pembangunan Karakter Bangsa, dan Keterampilan Dasar Bela Negara.

KPK dan Kemenhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas