Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Informasi Terbaru CPNS 2021 | Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Simak berita populer nasional Tribunnews. Berikut informasi terbaru CPNS 2021 hingga Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in POPULER NASIONAL Informasi Terbaru CPNS 2021 | Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
YouTube PN Jaktim via KOMPAS.com
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan berita bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun," kata hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Baca selengkapnya >>>

3. Rizieq Shihab akan Banding

Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).
Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). (Youtube KompasTV)

Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Berita Rekomendasi

Sidang putusan tersebut terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Majelis hakim memutuskan menjatuhi vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab.

Terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: FAKTA Pendukung Rizieq Shihab Ricuh saat Sidang Vonis: Pria Bersajam Diamankan, Ada Aksi Lempar Batu

Baca juga: DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab: Denda Rp 20 Juta hingga 4 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.

Baca selengkapnya >>>

4. Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Sidang vonis kasus hasil swab test Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas