Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Informasi Terbaru CPNS 2021 | Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Simak berita populer nasional Tribunnews. Berikut informasi terbaru CPNS 2021 hingga Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in POPULER NASIONAL Informasi Terbaru CPNS 2021 | Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
YouTube PN Jaktim via KOMPAS.com
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alttas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Menjelang pembacaan vonis bagi dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rizieq memberikan pesan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (24/6/2021).

Dalam pesannya, Rizieq mengutip Surah Ali Imran ayat 159.

Baca selengkapnya >>>

5. Sejumlah Tokoh Soroti Vonis Rizieq Shihab

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon dalam dialog virtual antara AIPA dan Parlemen Uni Eropa (EP), Selasa (22/6/2021).
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon dalam dialog virtual antara AIPA dan Parlemen Uni Eropa (EP), Selasa (22/6/2021). (dok. DPR RI)

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri 3 Opsi, Banding hingga Mohon Pengampunan Presiden

Baca juga: Imbas Bentrok di Sidang Rizieq, Polisi Alami Luka hingga 4 dari Ratusan Simpatisan Reaktif Covid-19

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Berita Rekomendasi

Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, dikutip Tribunnews sebelumnya, Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas