Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP DKI Setop Sementara Operasional 26 Tempat Usaha Pelanggar Prokes

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP terus melakukan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Mikro.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satpol PP DKI Setop Sementara Operasional 26 Tempat Usaha Pelanggar Prokes
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Bhabinkamtimas Polsek Gambir bersama Babinsa dan Satpol PP melakukan patroli pengetatan PPKM skala.mikro di Kawasan Kuliner Pencenongan, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021) malam. Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 untuk meredam laju penularan Covid-19. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP terus melakukan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Mikro.

Berdasarkan laporan harian per 24 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban berupa operasi masker, dan penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, kafe serta perkantoran maupun tempat usaha lainnya.

Satpol PP melakukan penghentian sementara operasional 26 tempat usaha. Satpol PP juga mengumpulkan denda atas pelanggaran prokes dengan total Rp24,3 juta.

"Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya," terang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

"Total denda sebesar Rp24.300.000. Selain itu terdapat 13 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Serta 13 tempat usaha lainnya yang juga dihentikan sementara," sambungnya.

Baca juga: Nakes Wisma Atlet Gugur, Puan Maharani Berduka dan Ajak Masyarakat Taat Prokes

Pemprov DKI berharap gencarnya penindakan penegakkan hukum mampu mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ucap Dwi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas