Satpol PP DKI Setop Sementara Operasional 26 Tempat Usaha Pelanggar Prokes
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP terus melakukan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Mikro.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP terus melakukan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Mikro.
Berdasarkan laporan harian per 24 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban berupa operasi masker, dan penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, kafe serta perkantoran maupun tempat usaha lainnya.
Satpol PP melakukan penghentian sementara operasional 26 tempat usaha. Satpol PP juga mengumpulkan denda atas pelanggaran prokes dengan total Rp24,3 juta.
"Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya," terang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
"Total denda sebesar Rp24.300.000. Selain itu terdapat 13 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Serta 13 tempat usaha lainnya yang juga dihentikan sementara," sambungnya.
Baca juga: Nakes Wisma Atlet Gugur, Puan Maharani Berduka dan Ajak Masyarakat Taat Prokes
Pemprov DKI berharap gencarnya penindakan penegakkan hukum mampu mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ucap Dwi.