Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Bandara Soetta, Buron Hendra Subrata Pakai Kursi Roda dan Tundukkan Kepala

Buronan Hendra Subrata yang dideportasi dari Singapura di Indonesia, Sabtu (26/6/2021).

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiba di Bandara Soetta, Buron Hendra Subrata Pakai Kursi Roda dan Tundukkan Kepala
Foto instagram kejaksaan
Buronan Hendra Subrata yang dideportasi dari Singapura di Indonesia, Sabtu (26/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Buronan Hendra Subrata yang dideportasi dari Singapura di Indonesia, Sabtu (26/6/2021).

Dilihat di aku Instagram Kejaksaan RI, sekitar pukul 20.00 WIB,

Hendra telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Dia terlihat memakai kursi roda dan terlihat didorong petugas kejaksaan.

Kepalanya menunduk, dan dia menggunakan rompi berwarna oranye serta memakai topi.

Setelah di luar area bandara, Hendra dinaikkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan.

BERITA REKOMENDASI

Dia akan dibawa ke Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak menerangkan, Hendra merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo.

Seusai diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun.

Baca juga: Setelah Adelin Lis, Kini Kejagung Eksekusi Buronan Hendra Subrata dari Singapura

Leonard mengatkaan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.

Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama HENDRA SUBRATA alias ANYI, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.


"Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata SUBRATA alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Semula, ucap Leonard, direncanakan pemulangan Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter).

"Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," tutur Leonard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas