Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Desak KY dan MA Usut Putusan Hakim

Menurutnya, putusan ini kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 6 Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Desak KY dan MA Usut Putusan Hakim
Tangkapan Layar Youtube DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lama ini Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi.

Padahal pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional ini sudah dijatuhi hukuman mati.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan kecamannya atas putusan hakim di PT Bandung.




Menurutnya, putusan ini kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bojonggede, Bungkus Ganja Pakai Kertas Nasi

"Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan. Padahal harusnya hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi memang hukum mati yang pantas," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).

Sahroni juga meminta pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan ini.

Sebab, Sahroni menilai putusan tersebut janggal.

BERITA TERKAIT

"Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PT ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas