Gugatannya Disebut Gila Kekuasaan, Kubu Moeldoko: Jika Kubu AHY Takut, Jangan Hilang Kesantunan
Tanggapi kubu AHY, Demokrat kubu Moeldoko mengatakan jika takut kalah di PTUN baiknya jangan lalu kehilangan akal sehat dan kesantunan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
Lebih lanjut, Rahmad mengimbau DPP Partai Demokrat kubu AHY tidak perlu panik dan kehilangan akal sehat dengan memberi pernyataan yang menebar fitnah apabila takut kalah di PTUN.
"Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan. Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat merespons langkah kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut hal tersebut sebagai wujud nyata gila kekuasaan.
"Gugatan hukum Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli adalah wujud nyata gila kekuasaan," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Selain itu, Kamhar menilai langkah tersebut mempertontonkan bentuk insubordinasi atas keputusan pemerintah yang telah diambil secara sah berdasarkan undang-undang untuk menolak hasil KLB.
Serta tetap mengakui hasil Kongres V Jakarta 2020 yang sebelumnya telah disahkan pemerintah.
Di sisi lain, Kamhar menilai perbuatan Moeldoko tersebut tercela dan memalukan.
Dia berpendapat, sebagai mantan Panglima TNI, sepak terjangnya justru menunjukkan KSP Moeldoko adalah pribadi yang defisit nilai-nilai ksatria dan keperwiraan.
"Publik mencatat berbagai sandiwara dan kebohongan KSP Moeldoko. Katanya hanya ngopi-ngopi, ternyata aktif konsolidasi dan tanpa malu-malu hadir pada kegiatan KLB abal-abal yang tak punya legal standing. Sekali lagi memalukan," ujar dia.
Lebih jauh, Kamhar mengira Moeldoko akan menyadari kesalahannya setelah penolakan Menkumham pada akhir Maret lalu.
Namun menurutnya langkah gugatan yang dilakukan KSP Moeldoko saat ini menunjukkan ia tak punya etika dan moralitas sebagai negarawan.
"Sungguh tak pantas dan tak layak atas jabatan yang kini diembannya. Kami menghormati bahwa menunjuk kepala staf presiden adalah hak prerogatif presiden. Namun kami memastikan bahwa Moeldoko bukanlah pribadi yang pantas dan tepat untuk itu," ujarnya.
Baca juga: Kota Bogor Emergency Covid-19, Bima Arya Minta Pusat Keluarkan Kebijakan Lebih Ketat
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.