Daerah Pelosok dan Terluar Bisa Belajar Tatap Muka, Sekolah Perkotaan Sulit, Banyak Zona Merah
Wilayah di luar zona merah bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, sekolah-sekolah di perkotaan sulit belajar tatap muka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengatakan kondisi perkembangan penularan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia berbeda-beda.
Sehingga, menurut Jumeri, wilayah di luar zona merah bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Kita beri kesempatan daerah-daerah yang tidak merah yang aman. Biarlah mereka gelar pembelajaran tatap muka terbatas," ucap Jumeri dalam webinar Mengejar Prestasi di Tengah Pandemi, Senin (28/6).
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Menyesuaikan dengan PPKM Mikro
Jumeri meyakini daerah yang masuk zona merah adalah wilayah-wilayah perkotaan sehingga dirasa sulit untuk menerapkan PTM terbatas.
Sementara daerah di luar zona merah berada di wilayah terluar dan terjauh. Sehingga bisa menerapkan PTM terbatas.
"Nah daerah-daerah yang terdepan terluar, terpinggirkan, terjauh masih banyak. Sehingga biarlah daerah yang aman melaksanakan opsi PTM bersama BDR. Kemudian yang daerah-daerah yang merah tetap mengamankan diri dengan belajar di rumah," ucap Jumeri.
Menurut Jumeri, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia tidak bisa disamakan.
Para siswa, kata Jumeri, membutuhkan pembelajaran dari para guru.
"Jadi jangan disamaratakan seluruh wilayah negeri ini, karena anak-anak kita sangat membutuhkan kehadiran bapak ibu guru kita, membimbing mereka, mengasuh mereka, memberi pencerahan kepada anak-anak," kata Jumeri.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau Tetap Boleh Dilakukan, Disetop Jika Ada Kasus Covid-19
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Mengkhawatirkan, Pemerintah Didesak Tunda Belajar Tatap Muka
Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi mengatakan keamanan bagi warga pendidikan merupakan hal yang paling utama.