Kritik Jokowi, BEM UI Dipanggil Rektorat, Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Rangkap Jabatan di BUMN
Rektor UI bahkan menjadi trending topik di Twitter hingga pukul 20.00 WIB, Senin (28/6/2021).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor UI Ari Kuncoro kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Rektor UI bahkan menjadi trending topik di Twitter hingga pukul 20.00 WIB, Senin (28/6/2021).
Kritik keras diarahkan sejumlah politisi kepada Rektor UI Ari Kuncoro.
Hal ini merupakan buntut dari pemanggilan BEM UI terkait kritik terhadap Presiden Jokowi.
Baca juga: BEM UI Kecam Peretasan Akun Medsos Anggota Usai Viralnya Poster Jokowi ‘The King Of Lip Service’
BEM UI mengkritik Presiden Jokowi dengan poster bertuliskan The King of Lip Service.
BEM UI mengkritik ucapan Presiden Jokowi kerap berbanding terbalik dengan realitas.
"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali tak selaras.
Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya," tulis @BEMUI_Official.
Baca juga: BEM UI Kritik Presiden Jokowi, Ini Profil Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra
Kritik BEM UI dengan menobatkan Jokowi The King of Lip Service ini menuai kontroversi.
BEM UI bahkan dipanggil Rektorat UI pada hari libur, Minggu (27/6/2021).
Rektorat UI menilai poster kritikan BEM UI yang menobatkan Jokowi The King of Lip Service, melanggar aturan hukum.
"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks 'Jokowi: The King of Lip Service', juga meme lainnya dengan teks 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?', 'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', dan 'Demo Dulu Direpresi Kemudian' bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat karena melanggar beberapa peraturan yang ada," lanjutnya.
Rektorat UI lantas menuai kritik karena telah memanggil BEM UI
Yunarto Wijaya bahkan menulis kritik keras terhadap Rektor UI, Ari Kuncoro.
"Rektor lebay lupa zaman," tulis Yunarto Wijaya di akun Twitternya.
Pun dengan Fadli Zon yang sejak kemarin sudah menulis kritik tajam terhadap Rektor UI.
Fadli Zon bahkan menyoroti Rektor UI Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BUMN.
Diketahui bahwa Rektor UI Ari Kuncoro menjabat di Wakil Komisaris Utama BRI.
Fadli Zon mengatakan seharusnya Ari Kuncor memilih salah satu jabatan, Rektor UI atau Wakil Komisaris Utama BRI.
"Bagaimana tak bangkrut, byk pejabat rangkap jabatan n pendapatan dr negara.
Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?" tulis Fadli Zon.
Fadli Zon berpendapat, seharusnya Rektor kembali dipilih oleh Senat Guru Besar.
"Harusnya Rektor kembali dipilih Senat Guru Besar agar independensi dunia akademik terjamin.
Kualitas juga akan terjaga baik.
Kalau dipilih kekuasaan, bisa2 jabatan Rektor jd perpanjangan “petugas partai” n kualitas perguruan tinggi makin turun atau malah jeblok." tulis Fadli Zon.
Melansir Kompas.com, Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.
Secara terpisah, Fariz menyebutkan, ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Hal itu tertuang dalam Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Donal berpandangan, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.
“Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI,” ujar Donal saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Lebih lanjut, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.
Bahkan, ia juga mendorong pihak Ombudsman RI mendalami kejadian tersebut.
“Ombudsman juga bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan,” kata dia.
Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan terkait jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang disebut bertentangan dengan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak UI belum memberikan tanggapan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Rangkap Jabatan di BUMN, Yunarto Wijaya : Rektor Lebay Lupa Zaman