Tegaskan Tak ada Penghentian Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes: Itu Hak Nakes
Kemenkes memastikan tidak ada penghentian pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada penghentian pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kemenkes menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Pemerintah berupaya percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Varian Delta Ditemukan Hampir di Semua Kota di Pulau Jawa
Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Usai Insentif PPnBM Mobil, Kemenperin Bakal Usul Perpanjangan PPN Properti
Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.
Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.
Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes.
Kemudian RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nakes, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Pengajuan dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi.
Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.
Disampaikan bahwa pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.
TNI Kirim 176 Nakes Tambahan ke 3 Tempat di Jakarta, Mulai Dokter Umum hingga Apoteker