Tegaskan Tak ada Penghentian Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes: Itu Hak Nakes
Kemenkes memastikan tidak ada penghentian pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
Tribun Jabar
ilustrasi: Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada penghentian pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kemenkes menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
- 1 orang elektro medis
- 1 orang perawat gigi
- 2 orang analisa medis
- 1 orang rekam medis
"Sebelum diberangkatkan menuju Lanud Halim Perdanakusuma, seluruh siswa melaksanakan tes swab antigen terlebih dahulu di Akmil Magelang untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi yang bagus dan tidak terindikasi virus Covid-19," kata Edys.
Para nakes diberangkatkan menggunakan dua pesawat Hercules A-1328 dan A-1335 milik TNI AU dari Lanud Adi Sucipto Yogyakarta menuju Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.