Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Kasus 402 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati, Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Narkoba

Guspardi Gaus mengaku kaget dan kecewa mengetahui 6 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 402 kilogram oleh Pengadilan Tinggi Bandung bisa lolos

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terpidana Kasus 402 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati, Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Narkoba
http://gbcghana.com
ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku kaget dan kecewa mengetahui 6 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 402 kilogram oleh Pengadilan Tinggi Bandung bisa lolos dari jerat hukuman mati.

"Ini mengusik rasa keadilan dan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia terkait narkoba," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Legislator dapil Sumbar 2 itu menambahkan, masih ada peluang melakukan upaya hukum selanjutnya.

Jaksa penuntut diharapkan melakukan upaya kasasi terhadap putusan itu, sehingga terpidana bisa kembali di vonis hukuman mati sesuai putusan awal.

Hal ini demi keadilan dan  melindungi kepentingan generasi anak bangsa yang lebih besar lagi.

"Disamping itu Mahkamah Agung semestinya juga turun tangan dengan memeriksa lebih lanjut terhadap putusan dan hakim tinggi yang memutus perkara yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya," ujarnya.

"Selain itu saya berharap Komisi Yudisial (KY) agar terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Baca juga: Terpidana 402 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati Dipertanyakan, Jangan-jangan Ada Mafia Peradilan Bermain

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Bandung telah menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum 6 orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola.

Tindak pidana penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020.

Adapun para terpidana sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.

Usai bandingnya, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas