Terpidana Kasus 402 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati, Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Narkoba
Guspardi Gaus mengaku kaget dan kecewa mengetahui 6 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 402 kilogram oleh Pengadilan Tinggi Bandung bisa lolos
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku kaget dan kecewa mengetahui 6 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 402 kilogram oleh Pengadilan Tinggi Bandung bisa lolos dari jerat hukuman mati.
"Ini mengusik rasa keadilan dan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia terkait narkoba," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Legislator dapil Sumbar 2 itu menambahkan, masih ada peluang melakukan upaya hukum selanjutnya.
Jaksa penuntut diharapkan melakukan upaya kasasi terhadap putusan itu, sehingga terpidana bisa kembali di vonis hukuman mati sesuai putusan awal.
Hal ini demi keadilan dan melindungi kepentingan generasi anak bangsa yang lebih besar lagi.
"Disamping itu Mahkamah Agung semestinya juga turun tangan dengan memeriksa lebih lanjut terhadap putusan dan hakim tinggi yang memutus perkara yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya," ujarnya.
"Selain itu saya berharap Komisi Yudisial (KY) agar terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca juga: Terpidana 402 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati Dipertanyakan, Jangan-jangan Ada Mafia Peradilan Bermain
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Bandung telah menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum 6 orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola.
Tindak pidana penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020.
Adapun para terpidana sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
Usai bandingnya, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun.