Ketua Umum Korpri Usul Eselon I dan II Daerah Jadi Aset Nasional di Revisi UU ASN
Usulkan eselon I dan II daerah jadi aset nasional berkaitan dengan rencana pemerintah merevisi UU tentang ASN.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan eselon I dan II daerah jadi aset nasional.
Hal ini berkaitan rencana pemerintah untuk merevisi Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zudan menyatakan, revisi UU ASN harus diarahkan untuk membangun ekosistem birokrasi yang sehat.
"Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar setiap kali ada Pilkada seperti ada tsunami politik," ujar Zudan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Positif Covid-19
Untuk menciptakan ekosistem birokrasi yang sehat, Pakar Hukum Administrasi ini mengusulkan agar pejabat eselon I dan eselon II ditarik menjadi aset nasional untuk menjaga sistem karier ASN.
Pengangkatan pejabat eselon I dan II di daerah sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pasalnya, banyak pejabat yang menjadi korban tsunami politik dalam setiap kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Eselon 2 di daerah dan termasuk eselon 1 di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral juga menderita batin, apalagi yang dianggap tidak berkeringat," kata Zudan.
Baca juga: Kemendagri - KemenPAN RB Percepat Penyederhanaan Birokrasi di Pemda
Zudan mengusulkan sistem merit ASN yang sekarang ini disandarkan penuh kepada bupati, wali kota, dan gubernur untuk eselon 2 dan eselon 1 di provinsi perlu diredesain sistem kariernya.
Hal ini menurutnya perlu mendapat perhatian dalam revisi UU ASN.
Sehingga tidak ada lagi pejabat di daerah yang menjadi korban tsunami politik setiap kali Pilkada.
Pejabat eselon I dan II di daerah itu menjadi aset nasional, diangkat, dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah pusat.
Sehingga mereka betul-betul menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam Pilkada.
"Jika ada Pilkada maka sekda dan kepala dinas tenang saja, karena gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa memberhentikan, harus pemerintah pusat," kata Zudan.
Baca juga: Dibuka Hari Ini, Pendaftaran CPNS-PPPK 2021 Diprediksi Capai 5 Juta Pelamar
Menurutnya negara yang kuat dilandasi birokrasi yang kuat pula.
Birokrasi pemerintahan akan kuat jika para ASN mampu menjaga netralitas dan menghindarkan diri dari intervensi politik.
Zudan mengatakan kalau pejabat itu bagus bisa naik ke provinsi, dan selanjutnya jika berprestasi bagus bisa naik ke nasional.
"Jadi wawasan pusat dan daerah itu bisa terwujud. Itulah arah politik hukum dalam UU ASN. Kalau ada revisi perlu ke arah perlindungan sistem karier ASN," tandasnya.