Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali: Resepsi Nikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang, Mal Tutup

Aturan lengkap selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021. Resepsi nikahan dihadiri maksimal 30 orang, mal tutup

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in ATURAN Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali: Resepsi Nikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang, Mal Tutup
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM darurat. Aturan lengkap selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021. Resepsi nikahan dihadiri maksimal 30 orang, mal tutup. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli.

Pengumuman ini disampaikan Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).

Menurut Jokowi, PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Terkait aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, Jokowi telah meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menerangkannya.

Inilah pernyataan lengkap Jokowi terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali:

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.

Berita Rekomendasi

Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini.

Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves [Kemaritiman dan Investasi] untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini.

Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya.

Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19.

Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas