ATURAN Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali: Resepsi Nikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang, Mal Tutup
Aturan lengkap selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021. Resepsi nikahan dihadiri maksimal 30 orang, mal tutup
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM darurat. Aturan lengkap selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021. Resepsi nikahan dihadiri maksimal 30 orang, mal tutup.
Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini.
Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Berita lain terkait Penanganan Covid-19
Berita Rekomendasi