Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Sekolah Dilakukan Online hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Luhut menjelaskan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Luhut menyampaikan, kegiatan sektor esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
"Kegiatan sekolah dan perguruan tinggi dilakukan online," ujarnya dalam siaran langsung di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Rentan dan Anak 12-17 Tahun Dimulai, Simak Mekanisme Lengkapnya
Berikut peraturan dari PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:
1. Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hingga perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.
2. Kegiatan pada sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, logistik dan transportasi, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.
3. Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong, jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, tutup sementara.
6. Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
7. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
8. Tempat ibadah ditutup sementara.