Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Sekolah Dilakukan Online hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Luhut menjelaskan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Luhut menyampaikan, kegiatan sektor esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
"Kegiatan sekolah dan perguruan tinggi dilakukan online," ujarnya dalam siaran langsung di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Rentan dan Anak 12-17 Tahun Dimulai, Simak Mekanisme Lengkapnya
Berikut peraturan dari PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:
1. Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hingga perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.
2. Kegiatan pada sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, logistik dan transportasi, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.
3. Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong, jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, tutup sementara.
6. Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
7. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
8. Tempat ibadah ditutup sementara.
9. Fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata, ditutup sementara.
10. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.
11. Transportasi umum hingga kendaraan sewa, diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.
12. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
13. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lain.
14. Tetap memakai masker saat di luar rumah,tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.
15. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW pada zona merah tetap dilakukan.
Baca juga: Virus Corona Menggila, Sule Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama, Sebut Tak Usah Takut
Pengumuman Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang baru-baru ini mengalami lonjakan kasus.
"Setelah mendapat banyak masukan, dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah."
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Melonjaknya Infeksi Virus Corona Varian Delta Memaksa Penguncian Baru di Bangladesh
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi kegiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.
Presiden meminta seluruh masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan PPKM darurat.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semua."
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Shella Latifa)
Berita lain terkait penanganan Covid-19