Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS Mahkamah Agung 2021: Jumlah Formasi, Persyaratan, Beserta Jadwal Lengkapnya

Ini rincian jumlah formasi dan persyaratan pendaftaran CPNS Mahkamah Agung Tahun 2021, ada empat formasi jabatan CPNS dengan total 3.337 lowongan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CPNS Mahkamah Agung 2021: Jumlah Formasi, Persyaratan, Beserta Jadwal Lengkapnya
https://www.mahkamahagung.go.id/
CPNS Mahkamah Agung 2021 - MA membuka empat formasi jabatan CPNS dengan total 3.337 lowongan, simak rincian jumlah formasi dan persyaratan pendaftaran CPNS Mahkamah Agung Tahun 2021. 

Jumlah penetapan kebutuhan: 1.192 orang

Kualifikasi pendidikan: D-III Administrasi

Kualifikasi pendidikan D-III Administrasi, kecuali program studi/jurusan Administrasi hotel/perhotelan, Administrasi Rekam Medik, Administrasi Kebijakan Kesehatan, Administrasi Logistik, Administrasi Perekam Medis dan Kesehatan, Administrasi Kepelabuhan, Administrasi Perhubungan Udara dan Administrasi Pertanian.

4. Pengelola Barang Milik Negara

Jumlah penetapan kebutuhan: 302 orang

Kualifikasi pendidikan: D-III Akuntansi / D-III Manajemen Aset / D-III Akuntansi Komputer / D-III Administrasi Negara / D-III Administrasi Publik

Total formasi ini terbagi dalam tiga jalur seleksi, yakni umum, cumlaude, disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat. 

CPNS Mahkamah Agung 2021
CPNS Mahkamah Agung 2021 (https://www.mahkamahagung.go.id/)
Berita Rekomendasi

Persyaratan CPNS Mahkamah Agung 2021, sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas