Din Syamsuddin Minta Pemerintah Nyatakan Negara dalam Keadaan Darurat Covid-19
Din meminta pemerintah tidak ragu untuk melakukan penutupan wilayah atau lockdown untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar FISIP UIN Jakarta, Din Syamsuddin meminta dana untuk penanganan Covid-19 fokus untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan kemandirian produksi vaksin dalam negerk.
Di situasi pandemi yang kian buruk ini, Din meminta pemerintah tidak ragu untuk melakukan penutupan wilayah atau lockdown untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Din mengatakan pandemi Covid-19 adalah kejadian luar biasa.
Karena kasus positif terus tinggi, banyak orang meninggal dunia, dan rumah sakit di sejumlah wilahah penuh.
"Kejadian Luar Biasa yang perlu disikapi dengan muhasabah (introspeksi atau mawas diri). Seyogyanya Pemerintah menyatakan negara dalam keadaan Darurat Covid-19 dan bangsa menghadapi Bencana Nasional," tutur Din, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Ini Daftar 122 Kabupaten dan Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021
Din mengatakan pentingnya masyarakat bersatu saling membantu, bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19. Yakni dengan meningkatkan disiplin Protokol Kesehatan.
"Pemerintah agar lebih bersungguh-sungguh menanggulangi Bencana Nasional ini dengan tidak ragu-ragu menerapkan penutupan wilayah (lock down), mengutamakan pelayanan kesehatan bagi rakyat," katanya.
Din menyarankan dana untuk penanganan Covid-19 dimanfaatkan untuk penyediaan obat-obatan, suntikan, vaksin gratis bagi rakyat, dan mendorong kemandirian dalam memproduksi vaksin.
"Dan mendorong Perguruan Tinggi Nasional/Laboratorium Kesehatan Nasional untuk meneliti dan memproduksi vaksin dan obat-obatan dari dalam negeri sendiri dari pada mengimpornya dari luar negeri," imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar elite politik tak menghentikan melakukan tindakan kontra produktif.
Misalnya mempertentangkan agama dengan Pancasila, seperti dalam Test Wawasan Kebangsaan KPK.
Dan tidak cenderung mengembuskan tuduhah pejoratif kepada pihak lain, mengembangkan isu-isu politik ambisius seperti pemindahan Ibu Kota Negara.
Atau soal isu perpanjangan masa kekuasaan Presiden, atau pengajuan Capres-Cawapres, serta sikap otoriter represif yang melemahkan kebebasan akademik di kampus.
Lebih dari pada itu, ucap Din, saatnya menghentikan segala bentuk ketidakadilan/kezaliman dalam penegakan hukum dan pemerataan kesejahteraan.
"Semuanya itu, selain memalingkan perhatian dan fokus dari menanggulangi musibah, juga telah dan potensial memunculkan kegaduhan publik yang tidak perlu," katanya.
Baca juga: Ini 15 Poin Penting Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat yang Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.