Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara Ke-75, Ketua MPR RI Apresiasi Beragam Capaian Kinerja Polri
Khususnya dalam menyambut era Police 4.0 dengan mengedepankan berbagai teknologi informasi dalam menunjang berbagai kinerja institusi Polri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai capaian kinerja Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021.
Dengan mengusung visi transformasi menjadikan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), Bamsoet menilai Listyo telah melakukan berbagai terobosan dalam meningkatkan profesionalisme Polri sebagai pelayan sekaligus penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Khususnya dalam menyambut era Police 4.0 dengan mengedepankan berbagai teknologi informasi dalam menunjang berbagai kinerja institusi Polri.
"Salah satu capaian terbaru Polri adalah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHPLK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2020. Artinya, Polri telah delapan tahun berturut-turut sejak 2013 sampai 2020, berhasil meraih WTP dari BPK. Ini membuktikan Polri mampu menjalankan tertib administrasi dan tertib anggaran dalam mengelola uang rakyat," ujar Bamsoet, usai menghadiri perayaan HUT Bhayangkara ke-75 yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo secara virtual dari Istana Negara Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Panglima TNI Beri Kejutan Kue Ulang Tahun ke Kapolri di Hari Bhayangkara ke-75
Bamsoet menuturkan, dalam fungsi Lantas, Polri melalui Korps Lalu Lintas telah melahirkan aplikasi Digital Korlantas yang bisa didownload di play store maupun app store dari berbagai tipe smartphone.
Didalamnya terdapat SINAR (Sim Online Nasional Presisi), yang memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara online.
Dimana masyarakat tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map, serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrian.
"Pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku SIM juga dilakukan secara online melalui virtual account BNI. Menjadikan Polri sebagai kementerian/lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account. Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia, maupun bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan," kata Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini menjelaskan, dalam fungsi Intelkam, Polri juga telah menerapkan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
Begitupun di berbagai fungsi lainnya, antara lain di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), di Bareskrim melalui penerapan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Online, di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) melalui aplikasi Patrolisiber.id, di Inspektorat Pengawasan Umum Polri melalui Dumas Presisi, dan di Divpropam Polri melalui Propam Presisi.
"Polri juga terus menambah fasilitas tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE). Hingga akhir Maret 2021, sebanyak 244 titik kamera tilang elektronik telah tersebar di 12 wilayah Polda. Evaluasi dari Korlantas Polri mencatat, dengan adanya e-TLE, pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor di sejumlah Polda rata-rata turun menjadi 40 persen. Tidak salah jika Polri akan terus menambah e-TLE di berbagai daerah," jelas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berjihad memberantas peredaran Narkoba di Indonesia.
Selain dengan menindak tegas para pengedar, juga dengan membentuk Kampung Tangguh Narkoba sebagai benteng masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba.
Mengingat berdasarkan data UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), pada tahun 2020 penyalahgunaan narkoba telah dilakukan oleh sekitar 269 juta orang di dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.