Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Umumkan Bansos akan Kembali Disalurkan setelah Juni 2021: Kami Sepakat untuk Bantu Lagi

Bantuan sosial akan kembali disalurkan oleh pemerintah. Simak penjelasan lengkapnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Luhut Umumkan Bansos akan Kembali Disalurkan setelah Juni 2021: Kami Sepakat untuk Bantu Lagi
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Bantuan Sosial akan kembali disalurkan oleh pemerintah. 

3. Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hingga perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.

4. Kegiatan pada sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, logistik dan transportasi, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.

5. Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong, jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall, tutup sementara.

Baca juga: Apa Itu Sektor Non Esensial? Satu dari Beberapa Poin dalam Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

8. Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

10. Tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata, ditutup sementara.

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.

13. Transportasi umum kendaraan sewa, diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca juga: Diketok Presiden, Pimpinan DPR Minta Implementasi PPKM Darurat Dioptimalkan

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

15. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lain.

16. Tetap memakai masker saat di luar rumah, dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.

17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW pada zona merah tetap dilakukan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas