Pemerintah Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Dibayarkan
Kementerian Kesehatan mengungkapkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes.
Kemudian Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nakes, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Baca juga: Insentif Nakes dan Dana Bantuan Covid-19 Daerah Rawan Penyimpangan, BPK Didesak Lakukan Audit
Adapun pengajuan insentif dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi.
Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.
Kemenkes menyebut pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif dan tidak perlu direview oleh BPKP.
Sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Percepat Pencairan Insentif Bagi Nakes
Mendagri Diminta Beri Perhatian
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim prihatin ada informasi sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.
Menurut informasi yang diterima Luqman terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tersebut.
Sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk tenaga kesehatan setempat.
Baca juga: Sedang Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Lansia di Tambora Nekat Bunuh Diri Pakai Celurit
Luqman meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan.
"Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
"Apabila teguran keras tetap tidak diindahkan, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19 dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," imbuhnya.
Baca juga: Potret Perang Harga Tes Swab Antigen Murah di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
Luqman menilai, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menujukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.