PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Hanya Mencakup Pulau Jawa dan Bali
PPKM darurat hanya berlaku husus di Jawa dan Bali dan ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan hal ini di Istana pagi ini, Kamis (1/7/2021) mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan komunikasi dengan menteri-menteri serta pihak terkait.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Jokowi menjelaskan, PPKM darurat hanya berlaku husus di Jawa dan Bali dan ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menteri Koordinator (Bidang) Maritim dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu 3 Juli Sampai 20 Juli
Presiden menambahkan, seperti diketahui pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu Lusa, Jokowi Minta Masyarakat Tenang dan Patuhi Aturan
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," pungkasnya.